SEJARAH UPT PPA
Awal berdirinya UPT PPA ( Unit Pelaksana Tenis Perlindungan Perempuan dan Anak ) Kabupaten Pasuruan di bagi dalam 3 priode :
Pada Dinas KB dan PP di inisiasikan Tahun 2014 bernama PPT PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) di dalam Bidang PPA, Kemudian pada Tahun 2019 berganti nama menjadi (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di dalam Bidang PPA pada Dinas yang sama.
Kemudian Tahun 2022 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 151 Tahun 2022 "TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PASURUAN"Â maka secara resmi terbentulah UPT PPA di bawah Bidang PUG-PPA Dinas DP3AP2KB.
Kemudian pada Tahun 2025 terdapat perubahan Nokmelatur baru sesuai Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2025 "TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAN BADAN"Â sehingga UPT PPA berganti naungan di bawah Bidang PUG-PPA Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan hingga sekarang.
Deskripsi UPT PPA
UPT PPA (Unit Pelaksana Tenis Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah satuan kerja yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional khusus perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan baik fisik maupun psikis di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan.
Layanan di UPT PPA sesuia Permen PPPA No. 2 Tahun 2022, sebagai berikut:
Jenis layanan utama:
Jenis layanan sekunder :
Prinsip pelayanan :
Layanan ini sebagai acuan pelayanan di Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan.