Profil UPT Perlindungan Perempuan dan Anak

SEJARAH UPT PPA

Awal berdirinya UPT PPA ( Unit Pelaksana Tenis Perlindungan Perempuan dan Anak ) Kabupaten Pasuruan di bagi dalam 3 priode :

Pada Dinas KB dan PP di inisiasikan Tahun 2014 bernama PPT PPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) di dalam Bidang PPA, Kemudian pada Tahun 2019 berganti nama menjadi  (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di dalam Bidang PPA pada Dinas yang sama.

Kemudian Tahun 2022 melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 151 Tahun 2022 "TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PASURUAN" maka secara resmi terbentulah UPT PPA di bawah Bidang PUG-PPA Dinas DP3AP2KB.

Kemudian pada Tahun 2025 terdapat perubahan Nokmelatur baru sesuai Peraturan Bupati Nomor 62  Tahun 2025 "TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS  PADA DINAS DAN BADAN" sehingga UPT PPA berganti naungan di bawah Bidang PUG-PPA Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan hingga sekarang.

Deskripsi UPT PPA

UPT PPA (Unit Pelaksana Tenis Perlindungan Perempuan dan Anak) adalah  satuan kerja yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional khusus perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan baik fisik maupun psikis di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan.

Layanan di UPT PPA sesuia Permen PPPA No. 2 Tahun 2022, sebagai berikut:

Jenis layanan utama:

  1. Pengaduan : penerimaan laporan dugaan kekerasan secara langsung maupun via hotline.
  2. Penjangkauan korban : tim terjun langsung ke lokasi korban untuk memberikan pertolongan pertama.
  3. Pengelolaan kasus : manajemen penanganan kasus dari laporan hingga pendampingan selesai.
  4. Pendampingan hukum : memfasilitasi pendampingan korban dalam proses hukum (bap, persidangan).
  5. Pendampingan psikologis/psikososial : konseling dan pemulihan trauma.
  6. Pendampingan kesehatan : pemeriksaan kehetan oleh layanan kesehatan
  7. Rumah aman (shelter) : penampungan sementara yang aman bagi korban.
  8. Mediasi : penyelesaian perkara khusus (terbatas).
  9. Terminasi : penutupan kasus

Jenis layanan sekunder :

  1. Layanan konsultasi : konsultasi terkait kasus kererasan pada perempuan dan anak
  2. Layanan permintaan data : permintaan data dan informasi terkait kasus kererasan pada perempuan dan anak 
  3. Layanan sosialisasi : sosialisasi terkait kasus kererasan pada perempuan dan anak

Prinsip pelayanan :

  1. Gratis : seluruh layanan untuk korban tidak dipungut biaya.
  2. Kerahasiaan : identitas korban, keluarga, dan saksi dijamin kerahasiaannya.
  3. Non-diskriminasi : memberikan perlindungan tanpa membeda-bedakan.
  4. Kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak : mengutamakan perlindungan khusus.

Layanan ini sebagai acuan pelayanan di Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Pasuruan.